Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ubah Nama, Braemar Adjusting Kantongi Izin OJK

Ubah Nama, Braemar Adjusting Kantongi Izin OJK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Braemar Adjusting Indonesia setelah dilakukannya pergantian nama perusahaan. Izin usaha tersebut mulai efektif diberlakukan pada Rabu (19/05/2019).

Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK, Tattys Miranti Hedyana, mengungkapkan bahwa izin usaha perusahaan penilai kerugian asuransi itu diberikan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/NB.1/2019 tertanggal 20/05/2019.

Baca Juga: Tinggalkan Status BUMN, PGN Ubah Nama Jadi Ini...

"Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan penilai kerugian asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Mandiri Nilai Tama menjadi PT Braemar Adjusting Indonesia," imbuh Tattys secara tertulis, Jakarta, Rabu (19/06/2019). 

Baca Juga: Ubah Nama, Asuransi Jiwa Starinvestama Kantongi Izin OJK

Ia menambahkan, setelah mengantongi izin OJK, Braemar Adjusting diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," tutup Tattys. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: