Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saksi Prabowo Tak Bisa Buktikan Apapun, Kata Yusril

Saksi Prabowo Tak Bisa Buktikan Apapun, Kata Yusril Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan saksi pertama dari pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa membuktikan apapun.

"Saksi tadi sebenarnya tidak menerangkan apa-apa, apalagi keterangannya itu campur aduk antara sebagai saksi dan ahli," ujarnya di Jakarat, Rabu (19/6/2019).

Ia menambahkan, apa yang dikatakan ada 17 juta pemilih tidak jelas, ternyata saksi juga tidak tahu detail. Apakah 17 juta pemilih tidak jelas tersebut ikut memilih atau tidak? Padahal, menurutnya, yang paling penting kalau terjadi kecurangan di pemilu ini harus dilihat korelasinya apakah ada kaitan dengan kemenangan paslon 01 atau kekalahan paslon 02.

Baca Juga: Yusril: Kami Menolak Permohonan Prabowo

"Kalau tidak ada kaitannya dengan itu tidak ada artinya. Kalau 17 juta itu katanya dari Dukcapil, pemilih sebanyak itu, tapi apakah pemilih itu berapa dari 17 juta yang memilih Pak Jokowi berapa, yang memilih Pak Prabowo berapa, dia (saksi) juga tidak tahu. Jadi gak ada gunanya keterangan ini di persidangan," jelasnya.

Kalaupun keterangan itu memberi peluang bagi capres tertentu, Yusril menilai semua bisa menguntungkan kedua paslon. Karena kedua paslon bisa mendapatkan peluang jika ada 17 juta pemilih tidak jelas yang ikut memilih. Karena itu bagi Pihak Terkait, dalam hal ini paslon 01, tidak ada yang perlu dibantah dari keterangan tersebut.

"Jadi kaitan kami apabila terjadi kecurangan, menyebabkan pak Jokowi menang atau menyebabkan pak Prabowo kalah. Itu tidak dapat menjelaskan ada keragu-raguan terhadap 17 juta pemilih itu, apa pengaruhnya terhadap kemenangan pak Jokowi atau apa pengaruhnya dengan kekalahan pak Prabowo, tidak jelas diuraikan dalam persidangan tadi," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: