Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teken IMB, Anies Salahkan Pergub Buatan Ahok?

Teken IMB, Anies Salahkan Pergub Buatan Ahok? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya bisa saja membuat aturan baru yang melarang pembangunan di Pulau D atau Pantai Maju di lahan reklamasi Teluk Jakarta, jika hanya ingin melakukan pencitraan.

Hal tersebut dilakukan terkait adanya Peraturan Gubernur yang dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Lanjutnya, ia mengatakan dalam Pergub 206 tahun 2016 yang dibuat Ahok soal izin pembangunan di lahan reklamasi menjadi alasan hukum bagi dirinya menerbotkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 932 bangunan yang terlanjur berdiri.

"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga: Ogah Ahok Jadi Ketua Tim Ibu Kota Baru, Ferdinand: Masa Mantan Napi

Baca Juga: Setelah Teken Keputusan, Segini Total Gaji Anies Baswedan

Lebih lanjut, ia mengaku bisa saja menerbitkan Pergub baru yang dapat mengugurkan Pergub garapan Ahok. Namun, ia mengaku lebih memilih untuk menerbitkan IMB sebagai konsekuensi dari Pergub era Ahok tersebut.

"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Dimana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan," katanya lagi.

Sambungnya, "Secara politik itu akan dahsyat. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi tapi tatanan hukum juga ikut rusak," tambahnya.

Seperti diketahui, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, telah menerbitkan sebanyak 932 IMB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: