Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Kelolaan Capai Rp112,3 Triliun, BPKH Dapat Opini WTP dari BPK

Dana Kelolaan Capai Rp112,3 Triliun, BPKH Dapat Opini WTP dari BPK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di tahun 2018 berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Raihan WTP menjadi bukti laporan keuangan dan pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit dari BPK.

"Pencapaian tertinggi untuk kualitas laporan keuangan dari BPK ini membuktikan tata kelola keuangan haji transparan dan akuntabel sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Kepala BPKH, Anggito Abimanyu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Adapun selama 2018, BPKH mencatatkan dana pengelolaan sebesar Rp112,3 triliun meningkat sekira Rp10 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp102,5 triliun. Dana kelolaan ini ditempatkan di bank syariah atau unit usaha syariah sebesar Rp65,4 triliun atau 58 persen dan investasi surat berharga syariah sebesar Rp46,9 triliun atau 42 persen.

Baca Juga: Pegadaian-BPKH Lakukan Literasi Haji dan Usaha

"Nilai manfaat BPKH yang diperoleh tahun 2018 adalah Rp5,7 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 sekitar Rp5,28 triliun," ungkap dia.

Lebih jauh dijelaskannya, dana kelolaan BPKH tahun lalu berasal dari setoran jamaah haji sebesar Rp107,18 triliun atau 95 persen dari keseluruhan dana kelolaan.

"Kemudian ada dana abadi umat (DAU) sebesar Rp3,52 triliun (3% dari total dana kelolaan), dan nilai manfaat sebesar Rp1,65 triliun (2%)," paparnya.

Baca Juga: BPKH: Dana Haji Meningkat, Tahun Ini Capai Rp110 Triliun

Untuk diketahui, jumlah jamaah haji tunggu tahun 2018 adalah 4,04 juta orang untuk haji reguler dan 91 ribu orang untuk haji khusus. Pada 2018, pemakaian rasio beban operasional sebesar 1,2 persen atas perolehan nilai manfaat. Sedangkan jumlah Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadan Haji (BPS-BPIH) di 2018 bertambah menjadi 32 bank dari 17 bank pada tahun sebelumnya.

"Penilaian opini WTP atas laporan keuangan BPKH tahun 2018 diharapkan dapat menjadi sumber kepercayaan jamaah haji, mitra BPKH dan umat islam atas kinerja, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH," tutup Anggito.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: