Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sucofindo Siap Sertifikasi SNI Produk-Produk Audio dan Luminer

Sucofindo Siap Sertifikasi SNI Produk-Produk Audio dan Luminer Kredit Foto: Bumninsight.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sucofindo (Persero) menyediakan jasa sertifikasi SNI untuk produk audio visual dan produk luminer. Dalam penerapannya, Sucofindo memulai dengan mengadakan kegiatan sosialisasi penerapan SNI secara wajib bagi peralatan audio video dan produk luminer kepada pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan.

Direktur Komersial II Sucofindo, Haris Witjaksono mengatakan, Perseroan telah ditunjuk sebagai LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) oleh Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM untuk produk yang wajib SNI.

“Dalam proses sertifikasi produk, Sucofindo memiliki pengalaman di bidang sertifikasi produk dengan tenaga auditor yang berkualitas. Hal ini juga didukung dengan titik layanan dan jaringan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Haris dalam kegiatan yang bertempat di Hotel Puri Denpasar, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga: Sucofindo Sukses Sabet Penghargaan Anugerah PKBL Indonesia 2019

Dalam acara ini turut dihadiri oleh Wahyudi Joko Santoso Kepala Subdirektorat Standarisi Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ear Mariso Kepala Seksi Pengawasan Standarisasi Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan Agus Kurniawan Kasubdit Industri Elektronika Eselon 3 Kementerian Perindustrian.

Menurut Agus penunjukan Sucofindo sebagai LSPro SNI didasarkan atas kesiapan kapastitas infrastruktur untuk kegiatan pengujian SNI, terutama bagi produk audio video. 

“Saya mengharap Sucofindo terus mendukung Pemerintah khususnya dalam pemberlakuan sertifikasi pada produk elektronik di masa mendatang dan terus menyelenggarakan acara sosialisasi serta workshop seperti ini lagi untuk mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi SNI,” imbuh Agus.

Kewajiban sertifikasi SNI bagi peralatan audio video mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 yang mewajibkan pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan yang memasarkan produk Audio Video dan Elektronika Sejenis untuk memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produknya berdasarkan SNI 04-6253-2006.

Baca Juga: Baja Karbon Tak Berlisensi SNI Ganggu Produsen Domestik

Pada produk Audio Visual dan Elektronika Sejenis, daftar produk yang wajib memiliki sertifikasi SNI adalah televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inchi (termasuk pesawat televisi CRT), disc player DVD & Blu-ray, dan tape mobil (termasuk di dalamnya pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya).

Selanjutnya adalah speaker aktif yang berdiri sendiri (bukan bagian dari komponen produk lain) dan yang terakhir adalah set top box bagi pesawat televisi (termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel).

Sementara bagi produk luminer kewajiban sertifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 yang mewajibkan pelaku usaha seperti produsen, importir, dan perwakilan perusahaan yang memasarkan Produk Luminer wajib memiliki SPPT SNI untuk produknya. 

Baca Juga: Sucofindo Ditunjuk Jadi Operator Jaringan RPMA

Produk luminer yang wajib untuk memiliki sertifikasi SNI terbagi menjadi 5 (lima) jenis, yaitu luminer magun kegunaan umum, luminer tanam, luminer untuk pencahayaan jalan umum, luminer kegunaan produk portable, dan luminer lampu sorot.

Hingga saat ini, Sucofindo telah menerbitkan lebih dari 1600 sertifikat sistem manajeman untuk berbagai sektor industri, pendidikan, kesehatan, konstruksi, manufaktur, dan lainnya. Selain itu lebih dari 800 sertifikat SNI telah diterbitkan untuk berbagai kategori produk, mulai dari Peralatan Keamanan, Peralatan Pengukuran (meter air), produk elektronik & peralatan listrik, produk pertanian, produk makanan, kaca & produk keramik, bahan konstruksi, dan termasuk produk mainan anak & pakaian bayi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: