Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Untung di Era Karen, Tak Pantas Vonis 8 Tahun Penjara

Pertamina Untung di Era Karen, Tak Pantas Vonis 8 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dinilai tidak layak mendapatkan vonis delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi melalui aksi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang dianggap merugikan negara. Hal itu karena selama menjabat sebagai Dirut Pertamina ia memiliki kinerja yang cukup baik.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, mengatakan bahwa selama masa jabatan Karen Agustiawan banyak prestasi yang ditorehkan oleh Pertamina, yakni perolehan profit sebesar US$13,2 miliar pada tahun 2013 dan masuk ke peringkat 122 Fortune Global-500 pada periode yang sama.

Hingga saat ini, Pertamina adalah satu-satunya perusahaan asal Indonesia yang pernah mencapai peringat ke 122 Global-500.

"Selain itu, Karen juga telah bersikap sangat tegar bahwa Blok Mahakam harus dikelola oleh BUMN atau Pertamina agar manfaat maksimum dapat diperoleh negara," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan

Dengan berbagai prestasi dan komitmen yang dimiliki, Karen tidak pantas mendapat vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis karena kebijakan Karen dianggap tak didasari kajian kelayakan, analisis risiko, serta rekomendasi dari dewan komisaris, sehingga produksi minyak mentah yang diperoleh Pertamina dari blok tersebut jauh di bawah perkiraan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar.

Di tempat terpisah, Presiden Direktur Medco Energi Internasional Hilmi Panigoro menegaskan eksplorasi ladang migas merupakan bisnis dengan risiko tinggi karena proses identifikasi cadangan migas masih menggunakan cara-cara yang tidak langsung. Bahkan, ia mengatakan tingkat keberhasilan eksplorasi migas di Indonesia baru mencapai 12 persen.

"Saya melihat ini pure risiko bisnis yang umum dihadapi oleh korporasi. Saya kira tidak ada kesengajaan, mana ada korporasi yang sengaja produksi turun? Bahwa produksi tidak sesuai harapan maka itu bagian dari risiko bisnis dan tidak bisa dipidanakan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kerugian tidak bisa hanya dilihat dari satu proyek, tapi dari keseluruhan lini bisnis. "Lihat pada tahun tersebut ada berapa keberhasilan dan ada berapa kerugian. Kalau lihat nett untung besar Pertamina kan?" pungkasnya.

Baca Juga: Kasus DBD di Bali Melonjak di Awal Tahun, Tembus 1.566 Kasus!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: