Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AirNav Terima 18 Laporan Gangguan Frekuensi Radio yang Bahayakan Penerbangan

AirNav Terima 18 Laporan Gangguan Frekuensi Radio yang Bahayakan Penerbangan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) menerima setidaknya 18 laporan gangguan frekuensi radio yang membahayakan penerbangan sepanjang 2019. Laporan itu datang dari pilot yang melintas di ruang udara MATSC, tepatnya di wilayah Bali, Surabaya (Jatim) dan Pangkalan Bun (Kalteng). 

"Selama semester I (Januari-Juni) 2019, ada sekitar 18 laporan yang masuk di sekitar Bali, Surabaya dan Pangkalan Bun. Untuk Makassar belum ada," kata General Manager AirNav Indonesia Cabang Utama MATSC, Novy Pantaryanto, di sela Rapat Evaluasi Gangguan Frekuensi di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (19/6/2019).  

Baca Juga: AirNav Indonesia Resmi Punya Direktur Operasi Baru

Dalam rapat tersebut, AirNav menggandeng Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar. Selain itu, turut diundang perwakilan dari Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). Disosialisasikan terkait regulasi penggunaan frekuensi radio untuk menjaga keselamatan penerbangan di Indonesia. 

Menurut Novy, frekuensi radio bila tidak diatur dengan baik, berpotensi membahayakan penerbangan. Musababnya, frekuensi radio, baik amatir maupun penyiaran dapat mengganggu komunikasi antara pilot dengan pihak Air Traffic Controller. 

"Ya tentunya berpotensi mengganggu dan membahayakan penerbangan. Itu (frekuensi radio) kan media untuk memberikan instruksi, entah itu naik turun atau belok kanan kiri bagi pesawat, ya melalui radio. Makanya soal itu menjadi sangat utama," terang Novy

Frekuensi radio untuk penerbangan diketahui menggunakan amplitude modulation alias AM. Meski demikian, frekuensi radio dari frekuency modulation atau FM bisa juga mengganggu frekuensi radio untuk penerbangan. Begitu dengan frekuensi radio amatir maupun siaran televisi. 

"Frekuensi ATC (Air Traffic Controller) sendiri sudah sangat khusus, tapi kami sinyalir ada radio yang memakai peralatan tidak standar. Contoh kasus misalnya di suatu sektor, ada suara radio amatir atau penyuaraan yang pancaran ya masuk ke frekuensi pesawat," ucap dia. 

Baca Juga: Bandara Baru Yogyakarta Akan Beroperasi, AirNav Siapkan Layanan Navigasi Berbasis Satelit

Dalam navigasi penerbangan sendiri, gangguan bukan hanya datang dari frekuensi radio yang bocor. Gangguan juga terkadang datang dari ulah warga yang menerbangkan balon udara maupun drone serta ulah jahil warga memainkan sinar laser di sekitar bandara. 

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar, Helmi Wartapane, menyampaikan frekuensi radio sejatinya sudah diatur, baik untuk amatir, penyiaran dan penerbangan. Olehnya itu, pihaknya mengimbau dan disertai pengawasan terhadap aktivitas yang menggunakan frekuensi radio. Setiap saat, pihaknya siap melakukan penertiban. 

Ulah warga atau komunitas yang menggunakan frekuensi radio yang mengganggu penerbangan, Helmi menyebut bisa dijerat pidana. Toh, ada regulasi khusus, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengaturnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp400 juta. 

"Kami terus melakukan pemantauan, pengecekan dan penertiban terhadap yang ilegal. Termasuk ada proses hukum. Kalau yang berkaitan dengan AirNav (navigasi penerbangan), pada 2008 ada yang kita proses 18 (kasus). Sedangkan untuk 2019, untuk Makassar tidak ada. Yang ada terkait frekuensi seluler dan broadcasting," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: