Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teken IMB Karena Pergub Lama, Anies Didamprat Ahok

Teken IMB Karena Pergub Lama, Anies Didamprat Ahok Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara tak bisa dijadikan sebagai landasan hukum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta.

Hal itu menanggapi pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang menyatakan alasan dirinya menerbitkan 932 IMB karena Pergub Nomor 206 Tahun 2016 itu mengharuskan Pemprov DKI memberikan IMB kepada pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah.

"Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga: Ahok: IMB di Pulau Reklamasi Dulu Disandera Taufik Dkk

Ahok menjelaskan, pada 2016 Pergub itu tidak bisa dijadikan dasar hukumnya menerbitkan IMB karena Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertahan di DPRD DKI Jakarta.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, sejak dulu dirinya mendukung keberadaan proyek reklamasi di Teluk Jakarta karena dapat memberi pemasukan ke kas daerah sebesar Rp100 triliun per tahun dengan kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak dari setiap pengembang di Pulau Reklamasi.

Baca Juga: Teken IMB, Anies Salahkan Pergub Buatan Ahok?

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tuturnya.

Seperti diketahui, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: