Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kreditur asal Luksemburg Sebut PCP Wajib Bayar Utang

Kreditur asal Luksemburg Sebut PCP Wajib Bayar Utang Kredit Foto: PT Pelita Cengkareng Paper
Warta Ekonomi, Jakarta -

Molucca Holdings S.a.r.l. (Molucca), kreditur dari PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) yang berkedudukan di Luksemburg, menyatakan niatnya untuk membuktikan di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa hak tagihnya kepada PCP adalah sah dan diakui berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perwakilan Molucca, Kalesta Fong, menyebut memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat untuk ditunjukkan kepada hakim guna membuktikan PCP memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada Molucca. PCP telah menjadikan Molucca sebagai tergugat menggunakan serangkaian klaim yang tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum.

"Faktanya adalah PCP telah gagal memenuhi kewajibannya kepada kami," ujar Kalesta Fong melalui pernyataan pers yang diserahkan kepada Warta Ekonomi, Kamis (20/6/2019).

Kalesta menambahkan, PCP juga telah menolak upaya-upaya rasional untuk merestrukturisasi atau membayar utang mereka. Dia menduga PCP memilih untuk menggunakan sistem hukum untuk berkilah demi menunda kewajiban hukum mereka.

Baca Juga: Emiten Tambang Grup Bakrie Tak Bagi Dividen, Mau Nyicil Bunga Utang Dulu

Sebelumnya, PCP mengajukan gugatan hukum terhadap Molucca, Bank Permata, dan sejumlah pejabat perusahaan sebagai upaya untuk mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa proses pengalihan utang PCP dari Bank Permata ke Molucca tidak sah. Pengalihan piutang dengan mekanisme cessie adalah praktik yang sah dan wajar antara pemberi pinjaman domestik dan internasional.

"Sebenarnya ini adalah kasus yang sangat sederhana. PCP mencoba membuat proses transaksi pinjaman ini seolah lebih rumit, ditambah lagi upaya mereka untuk mengabaikan peraturan dan hukum perbankan di Indonesia," ujar Kalesta.

Bank Permata awalnya memberikan pinjaman kepada PCP dalam bentuk modal kerja dengan jaminan pada 2013 untuk pembangunan pabrik kertas baru mereka di Subang, Jawa Barat. PCP kemudian mengalami banyak masalah operasional sehingga tidak mampu membayar pinjaman sekitar Rp413 miliar.

Hingga saat ini, jumlah pinjaman pokok beserta bunga telah melebihi Rp512 miliar. Molucca mengalami kesulitan dalam menagih pinjaman pokok berikut bunganya dari PCP.

Pada 2017, Molucca mengakuisisi portofolio pinjaman bermasalah PCP yang dijual, dialihkan, dan ditransfer dari Bank Permata, di mana penjualan, pengalihan, dan pemindahan hak atas portofolio kredit bermasalah kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru adalah praktik yang biasa dilakukan di Indonesia dan di seluruh dunia.

Molucca berupaya untuk bekerja sama dengan PCP demi meningkatkan kinerja operasional sekaligus merestrukturisasi modal PCP sehingga mampu mendukung kelangsungan operasional PCP jangka panjang.

Baca Juga: Selesaikan Utang Kreditur, Anak Usaha Arpeni Jual Empat Kapal Senilai Rp16 Miliar

Tanpa banyak kemajuan atau itikad baik yang signifikan dari PCP selama lebih dari 12 bulan, pada April 2018 Molucca terpaksa mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk merestrukturisasi utang dan memperbaiki arus kas operasional sehingga diharapkan PCP dapat membayar pinjaman pokok berikut bunga dengan lebih stabil.

Namun, Direktur PCP justru merespons niat baik itu dengan mengajukan gugatan perdata sebagai upaya untuk menggunakan sistem hukum guna menghindari kewajiban pembayaran utang kepada Molucca.

"Sangat penting bagi pengadilan di Indonesia untuk dapat menunjukkan keadilan dan transparansi terkait dengan kasus ini agar komunitas perbankan dan investor baik dalam dan luar negeri dapat meyakini bahwa sistem hukum di Indonesia mampu melindungi hak-hak kreditur," tutup Kalesta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: