Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Ternyata Lakukan Duel, Bukan.....

Habib Bahar Ternyata Lakukan Duel, Bukan..... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Bandung -

Terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali menjalani persidangan atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja yakni CAJ dan MKU, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pleidoi.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya akan menolak keterangan jaksa yang mengatakan bahwa kedua korban mengalami luka berat. Sebab, berdasarkan keterangan dokter forensik dari Rumah Sakit Polri yang dijadikan saksi ahli, keduanya mengalami luka sedang.

"Jadi ada beberapa hal yang mau kita sampaikan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang akan kita bacakan di pleidoi kaitan dengan dokter Abe Umaro yang berkaitan dengan luka sedang yang dialami Abdul Jabar (CAJ)," ujarnya di Bandung, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Habib Bahar: Dunia Akhirat Saya Bertanggung Jawab

Pihaknya juga bakal menolak keterangan yang menyebutkan korban sempat digunduli dan disundut kepalanya. Kliennya tidak melakukan kekerasan secara bersama-sama karena berduel secara langsung dengan korban.

"Habib Bahar tidak melakukan kekerasan secara bersama-sama, tapi dia duel langsung dengan Jabar, jadi bukan dengan pihak bersama-sama," katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum akan menolak keterangan yang menyatakan bahwa MKU masih di bawah umur. "Kita tetap menolak fakta itu (di bawah umur) dan mengatakan bahwa Zaki (MKU) bukan di bawah umur karena saksi Ade Kurniawan dari Dukcapil tidak berani menjamin ketika memberikan keterangan bahwa Zaki di bawah umur," jelasnya.

Ichwan berharap sanksi yang diberikan pada Bahar menjadi ringan dan hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: