Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tak Perlu Hadirkan Saksi Fakta di MK

KPU Tak Perlu Hadirkan Saksi Fakta di MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, mengatakan pihaknya memutuskan untuk tak menghadirkan saksi fakta dalam sidang ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari pihak termohon setelah mengamati dan mencermati pertimbangan persidangan, kami berkesimpulan untuk tidak menghadirkan saksi," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Ia menambahkan, KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli dan satu keterangan tertulis lainnya. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo yang merupakan arsitek sistem Informasi Penghitungan Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU). Saksi lain, Riawan Tjandra hanya memberikan keterangan tertulis.

Baca Juga: KPU Sebut Keterangan Saksi Prabowo Tak Relevan

Keputusan KPU tidak menghadirkan saksi fakta lantaran KPU menganggap keterangan saksi kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon tak relevan dan tak perlu dibuktikan. Hal ini seperti disampaikan kuasa hukum KPU Ali Nurdin sebelum dimulainya sidang.

"Siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Nah bedasarkan hasil pemeriksaan kemarin saksi yang diajukan untuk perkara yang berkaitan dengan KPU sifatnya lokal dan semuanya kan kalau ada tudingan pelaku pelanggaran itu sudah PSU (pemungutan suara ulang)," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: