Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Ada Kerugian Negara dalam Kasus BLBI, Jumlahnya Triliunan

Masih Ada Kerugian Negara dalam Kasus BLBI, Jumlahnya Triliunan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidikan. Bahkan telah diuji dalam persidangan ternyata masih ada kerugian negara Rp4,58 triliun. Hal itu berkaitan dengan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Artinya, belum semua kewajiban diselesaikan sehingga, kami punya tanggung jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada agar seluruh uang yang seharusnya diterima oleh negara tersebut itu kembali lagi keuangan negara," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Ini 9 Nama Jenderal Polisi yang Ikut Seleksi Capim KPK

Ia menambahkan, dengan adanya putusan tersebt, menegaskan bahwa kasus itu termasuk ranah pidana, bukan perdata. Menegaskan pihaknya memberikan perhatian yang sangat serius untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya triliunan rupiah itu.

"Bagaimanapun caranya yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena itu kan uang yang jadi hak rakyat Indonesia harus kembali ke negara, jangan sampai uang tersebut dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak," katanya.

Diketahui, KPK sudah menjerat tiga orang yakni eks Kepala Badan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung; serta Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: