Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Polisi Tanggungkan Soenarko: Kasus Kivlan Berbeda Konstruksi Hukum

Ini Alasan Polisi Tanggungkan Soenarko: Kasus Kivlan Berbeda Konstruksi Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian meminta kasus hukum Kivlan Zen dan Mayjen (Purn) Soenarko tidak dibanding-bandingkan. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan konstruksi hukum kasus Kivlan dan Soenarko berbeda.

"Kasus Pak Kivlan ini beda konstruksi hukum kasusnya dengan kasus Pak Soenarko," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Hal itu diungkapkan menjawab pertanyaan soal permintaan penangguhan penahanan Kivlan. Diketahui, penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan Polri.

Ia menjelaskan, dalam kasus makar dan kepemilikan senjata api Kivlan, terdapat banyak tersangka dan barang bukti. Bahkan dinilai tak kooperatif selama proses penyidikan, terutama saat dimintai keterangan soal aliran dana yang diterima dirinya.

Baca Juga: Saya Difitnah, Saya Difitnah, Tegas Kivlan Zen

"Kasus Pak Kivlan ini melibatkan banyak tersangka dan barang bukti senjata apinya 4 pucuk. Pak Kivlan tidak kooperatif terutama terkait aliran dana," katanya.

Sedangkan penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan Polri berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, adanya jaminan dari Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Soenarko juga dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

"Yang bersangkutan bersikap kooperatif," imbuhnya.

Menurutnya, penangguhan penahanan Soenarko disertai beberapa persyaratan. Di antaranya Soenarko berkomitmen tak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti, dan tak melarikan diri dari proses hukum.

"Bila yang bersangkutan melanggar, dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya," tutupnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: