Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril: Urusan Ma'ruf Amin Sudah Selesai

Yusril: Urusan Ma'ruf Amin Sudah Selesai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan saksi yang dihadirkan oleh pihaknya tak akan membahas status jabatan Cawapres Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN. Bahkan menganggap permasalahan tersebut telah selesai.

"Pak Ma'ruf Amin tidak, urusan Pak Ma'ruf Amin itu kami anggap sudah selesai," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ia menambahkan, permasalahan status Ma'ruf yang disebut oleh tim hukum Prabowo sebagai bagian dari propaganda. Namun, hal ini dianggap tim 01 sudah lewat.

"Seperti kita ketahui, hanya didalilkan dalam permohonan pemohon dan sebagai bagian propaganda seolah-olah Pak Ma'ruf tak memenuhi syarat. Kami anggap ini sudah lewat," jelasnya.

Baca Juga: Yusril: Saksi Prabowo Bukan Kader Partai

Yusril menjelaskan, keputusan Ma'ruf memenuhi syarat-tidak memenuhi syarat sebagai calon merupakan keputusan Bawaslu. "Ini kewenangan Bawaslu dan PTUN kalau ada calon tidak memenuhi syarat, saksi yang diajukan pemohon tidak menerangkan apa-apa tentang Ma'ruf Amin," terangnya.

Menurutnya, keterangan Said Didu sebagai saksi yang diajukan Prabowo hanya menjelaskan fakta, sedangkan permasalahan status terkait BUMN memerlukan keterangan ahli sehingga  hal ini tidak perlu kembali dibahas.

"Diajukan kan Pak Said Didu, tapi nggak menjelaskan apa-apa, dia hanya jelaskan fakta, sedangkan persoalan Pak Ma'ruf Amin itu pejabat bank syariah yang merupakan dia merupakan BUMN atau tidak kan harus diterangkan oleh ahli," katanya.

"Pak Said Didu dihadirkan sebagai saksi fakta, yang tidak bisa berpendapat. Untuk itu tidak perlu dibantah keterangan Pak Said Didu, tapi kami sudah menerangkan itu di dalam jawaban kami, tanggapan kami," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: