Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tinggal Kivlan Zen, Ternyata Ini Alasan Polri Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan

Tinggal Kivlan Zen, Ternyata Ini Alasan Polri Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pihak penyidik memiliki alasan tersendiri mengenai belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Menurutnya, prinsip penangguhan penahanan merupakan penilaian objektif maupun subjektif dari penyidik.

"Untuk pak KZ ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Baca Juga: Kivlan Mengaku Difitnah, Jawaban Polri Kelas

Lanjutnya, atas dasar sikap tidak koperatif yang menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen. "Hal itu menjadi pertimbangan-pertimbangan kenapa penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan ke pak KZ. Semua berproses," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan Polri bukan melihat siapa penjamin melainkan penilaian objektif maupun subjektif dari penyidik.

Baca Juga: Luhut Pasang Badan untuk Soenarko?

"Ya bukan (melihat siapa yang menjamin), tapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang," tukasnya.

Seperti diketahui, Polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: