Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Pekerja, Pemko Langsa Segera Siapkan Perda Ketenagakerjaan

Lindungi Pekerja, Pemko Langsa Segera Siapkan Perda Ketenagakerjaan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Dalam melindungi harkat dan mertabat pekerja, Pemerintah Kota Langsa sedang menyiapkan Qanun/Perda ketenagakerjaan, dan saat ini sudah sampai tahap pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRK Langsa Provinsi Aceh, Burhansyah SH saat melakukan studi banding ke Pemkab Asahan, Sumut mengatakan tujuan mereka adalah mendapatkan informasi dan masukan untuk penyelesaian rancangan Qanun Ketenagakerjaan.

"Kami langsung akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama BPJS Ketenagakerjaan Langsa. Insya Allah setelah pengesahan, pemerintah Kota Langsa akan melakukan sosialisasi. ini menyangkut harkat dan martabat pekerja," katanya Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: Dear Pendatang, Daftar BPJS Sebelum ke Jakarta

Sampai sejauh ini, tidak ada kendala dalam meyelesaikan Qanun ketenagakerjaan.Dari segi keuangan pun Pemerintah Langsa mampu membiayai iuran ketenagakerjaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengapresiasi langkah DPRK Langsa membuat peraturan untuk melindungi pekerja.

"Kita sangat mendukung keluarnya Qanum dan berharap prosesnya cepat, kami siap membantu DPRK menyelesaikan Qanun tersebut. Misalnya dengan membantu sosialisasi kepada masyarakat kota langsa," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan masukan lain seperti soal pembiayaan iuran yang menjadi ranah pemerintah.

Baca Juga: Hingga April, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 51 Juta Pekerja Indonesia

"Kita juga sangat mengapresiasi DPRK Langsa setelah pertemuan dengan Pemkab Asahan bahwa mereka akan lebih menambahkan poin-poin dalam Perda agar lebih lengkap lagi,seperti pekerja mandiri rentan resiko dan penghasilan rendah akan di biayai oleh Pemerintah Kota Langsa," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: