Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya menetapkan Ustad Rahmat Baequni sebagai tersangka atas ceramahnya soal petugas KPPS meninggal dunia karena diracun.
"Ada satu orang yang kita jadikan tersangka atas inisial RB," ujarnya di Bandung, Jumat (21/6/2019).
Ia menegaskan, polisi mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Kedua bukti tersebut yaitu print out transkrip ceramah dan rekaman video ceramah.
Baca Juga: Ustad Penyebar Hoaks KPPS Diracun Tengah Diperiksa Polisi
"Kita juga sudah memeriksa empat orang saksi dan tiga orang saksi ahli," imbuhnya.
Menurut Truno, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka diduga karena menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Yang bersangkutan menyebut ada anggota KPPS meningal karena zat beracun dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian di TPS. Ini merupakan suatu informasi bohong," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: