Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

77 ASN Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2019, Ini Datanya

77 ASN Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2019, Ini Datanya Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Makassar -

Tahapan Pemilu 2019 tak kunjung usai. Pasalnya, data penanganan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menunjukkan ada 718 kasus yang telah ditangani. Dari angka tersebut, ada 77 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terseret dugaan pelanggaran.

Kasus 77 orang ASN tersebut, saat ini ada yang sudah putus ada juga yang masih berproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bawaslu Sulsel memproses paling banyak dugaan pelanggaran ASN. Total ada 15 orang. Lainnya, kabupaten Gowa (6 orang), Jeneponto (1 orang), Bantaeng (2 orang), Bulukumba (2 orang), Selayar (2 orang), Sinjai (9 orang), Bone (4 orang), Soppeng (1 orang), Enrekang (1 orang), Tana Toraja (2 orang), Luwu (3 orang), Luwu Utara (2 orang), Barru (3 orang), Pinrang (2 orang), Pangkep (8 orang), Maros (4 orang, Makassar (2 orang), Palopo (4 orang) Parepare (4 orang).

Baca Juga: Saksi 01 Sebut Tak Ada Protes Soal Hasil Rekapitulasi Pemilu

Sementara lima kabupaten kota lainnya, seperti Takalar, Wajo, Sidrap, Toraja Utara, dan Luwu Timur nihil penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf menyebut jika angka ini umumnya adalah laporan dan temuan. Ia mengakui, jumlah penanganan itu masih cukup besar. Makanya, kata dia, Bawaslu harus lebih keras lagi untuk melakukan penyadaran di tengah masyarakat.

"Ada 77 ASN yang diproses, tersebar di 24 kabupaten/kota. Hampir semua kabupaten/kota. Itu artinya, bahwa kita masih harus melakukan upaya keras untuk memberikan penyadaran kepada ASN untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ujar Azry.

Baca Juga: Ada Berapa Persen Warga Tak Percaya Pemilu 2019 Jurdil?

Apalagi, Sulsel tahun depan bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 12 kabupaten/kota. Makanya, data ini kata dia akan menjadi acuan untuk penanganan netralitas ASN di daerah tersebut.

Kata Azry, ASN yang diseret dalam pelanggaran itu umumnya menggunakan barometer UU ASN dan PP.

Secara keseluruhan, 718 kasus tersebut, terbagi dalam 20 pelanggaran Pidana Pemilu, 16 pelanggaran kode etik, 100 pelanggaran hukum lainnya, 406 pelanggaran administrasi, 26 pelanggaran masih dalam proses, sementara 149 masuk dalam kategori bukan pelanggaran.

Azry selanjutnya mengapresiasi keinginan masyarakat yang cukup tinggi untuk melaporkan segala tindakan dugaan kecurangan. Total kata Azry, ada lebih dari 300 laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu di 24 kabupaten/kota.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: