Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuai Protes, Peraturan PPDB Langsung Direvisi

Tuai Protes, Peraturan PPDB Langsung Direvisi Kredit Foto: Forum Merdeka Barat (FMB) 9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini menuai banyak protes dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemarin secara mendadak akhirnya merevisi kuota bagi siswa berprestasi di luar zonasi.

Kuota yang sebelumnya menurut Permendikbud No 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru hanya 5% diperlonggar hingga menjadi 15%. Perubahan ini, diakui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar kuota zonasi yang memicu keluhan dan perdebatan di tengah masyarakat segera dievaluasi.

Baca Juga: Jokowi Minta Sistem PPDB Dievaluasi, Kenapa Ya?

Jokowi menilai, evaluasi perlu segera dilakukan karena antara kebijakan Kemendikbud dengan kondisi riil di lapangan tidak sejalan. Akibatnya, protes penerapan sistem ini mencuat di berbagai daerah seperti di Kota Surabaya. "Saya sudah perintahkan menteri untuk dievaluasi," kata Jokowi kepada wartawan saat melakukan kunjungan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, kemarin.

Saat berada di Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019), Jokowi juga mengatakan bahwa sistem PPDB tahun ini masih menimbulkan berbagai masalah. Untuk itu, dia meminta agar Mendikbud Muhadjir Effendy segera mengkaji ulang agar masyarakat tidak kian gaduh.

Mendikbud mengakui akhirnya memperlonggar kebijakan khusus jalur prestasi ini agar proses penerimaan siswa baru kembali berjalan lancar. "Semula 5%, beliau (Presiden) berpesan semoga diperlonggar. Karena itu kita longgarkan dalam bentuk interval 5-15%," katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta.

Baca Juga: Sistem PPDB Zonasi Kisruh, Jokowi: Tanya ke Mendikbud

Dengan aturan baru ini, jalur zonasi menjadi 80%, jalur prestasi 15% dan jalur perpindahan atau mutasi 5%. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, bagi daerah yang tetap ingin menerapkan kuota prestasi 5% seperti peraturan lama maka diperbolehkan memakai aturan tersebut. Namun, untuk daerah yang belum sesuai dan sudah mengusulkan pengajuan penambahan kuota maka kuotanya bisa diperlonggar.

Kemarin, kebijakan perluasan kuota siswa berprestasi di luar zona ini langsung dirapatkan oleh seluruh eselon 1 di Kemendikbud. Turut pula ikut pembahasan para kepala lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) yang zonasinya masih bermasalah.

Mendikbud mengungkapkan, revisi kuota siswa berprestasi di luar zona yang masuk di Permendikbud No 51/2018 sudah dia tandatangani dan dikoordinasikan ke Kemenkopolhukam. Mendikbud berharap, adanya revisi kuota ini akan bisa mengakomodasi keinginan semua pihak. Kebijakan ini juga hasil masukan dari beberapa kepala daerah.

Baca Juga: Pemprov Jatim Hentikan Sementara PPDB Zonasi, Alasannya...

"Diskusi saya dengan gubernur Jatim, juga berdasarkan pembicaraan dengan gubernur Jateng. Saya juga sempat telepon dengan gubernur Jabar. Kemudian kita ambil keputusan itu. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden," katanya.

Dia menjelaskan, zonasi itu sifatnya sangat fleksibel sebab itu tidak berbasis wilayah administratif melainkan tergantung keberadaan sekolah, populasi siswa, dan radius. Dia menjelaskan, jika ada populasi siswa tapi tidak ada sekolah maka zonanya bisa diperluas ke radius berapa pun sampai ada sekolah yang masuk ke dalam zona.

"Jadi masalah teknis itu kita serahkan ke pemda karena dia yang tahu persis di lapangan," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: