Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iklan Rokok di Internet Bakal Diblokir, KPPPA Setuju!

Iklan Rokok di Internet Bakal Diblokir, KPPPA Setuju! Kredit Foto: Unsplash/Mathew MacQuarrie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Lenny N Rosalin mendukung pemblokiran iklan rokok di internet sebagaimana diminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Pasalnya, pengguna internet adalah kaum milenial.

"Pada prinsipnya kami setuju pemblokiran iklan rokok di internet, karena iklan rokok di internet paling mudah dilihat dan diakses anak-anak," kata Lenny saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Lenny mengatakan perokok usia milenial semakin meningkat. Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Baca Juga: Blokir Iklan Rokok di Internet Belum Cukup?

Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014--2019, menyasar prevalensi perokok usia 10 tahun hingga 18 tahun menurun menjadi 5,8 persen.

"Angka perokok pertama kali juga semakin muda. Bila pada 2009-2014, perokok pemula berkisar usia 15 tahun hingga 19 tahun, pada 2015-2019 perokok pemula berkisar usia 10 tahun hingga 14 tahun," tuturnya.

Lenny menilai salah satu penyebab peningkatan perokok pemula adalah anak sering melihat orang tua dan orang terdekatnya merokok. Selain itu, pemicu anak mulai merokok adalah sering melihat iklan di media, termasuk di internet.

Baca Juga: Payah! Iklannya Diblokir, Jual Rokoknya Tidak

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan serius untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak. "Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan," kata Nila dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Menurut Nila, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Karena itu, tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: