Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ridwan Kamil Dikait-kaitkan dengan Kasus Ustaz Baequni, Polisi Bantah...

Ridwan Kamil Dikait-kaitkan dengan Kasus Ustaz Baequni, Polisi Bantah... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Kepolisian Daerah Jawa Barat menepis rumor kriminalisasi ulama berkaitan dengan penetapan tersangka atas Rahmat Baequni alias Ustaz Baequni dalam perkara penyebaran kabar bohong atau hoax petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 wafat karena diracun.

Rumor itu berkembang dan dikait-kaitkan setelah Baequni berpolemik dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tentang desain Masjid Al Safar di Purbaleunyi, yang dianggap mengandung unsur ajaran sekte Freemason, karena bentuk-bentuk segitiga di masjid itu.

Bagi polisi, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo, aparat hanya memproses hukum kasus yang disangkakan kepada Baequni. "Kita tidak berbicara hal yang lain di luar pada proses penegakan hukum," ujarnya di Bandung, Jumat, 21 Juni 2019.

Penangkapan Baequni, katanya, sesuai prosedur dan peraturan perundangan setelah penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Polisi menangkap Baequni di rumahnya di kawasan Cisaranten, Kota Bandung, Kamis tengah malam.

"Karena tujuan kita melakukan proses penegakan hukum adalah untuk memelihara dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Jawa Barat," kata Trunoyudo.

Hoax KPPS

Dalam video pendek yang diunggah oleh akun Twitter @p3nj3l4j4h, Rahmat Baequni memberikan
penjelasan mengenai petugas TPS yang meninggal dunia. Berikut pernyataannya:

"Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan di
autopsi tapi dicek di lab forensiknya ternyata semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama, zat racun berupa gas. Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke setiap TPS.

Tujuan pemberian racun tersebut agar para petugas KPPS meninggal dalam waktu singkat sekitar 1 hingga 2 hari. Dengan begitu, mereka tidak bisa memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi di TPS. Tujuannya apa, untuk membuat mereka meninggal tidak dalam waktu yang lama setelah 1 hari atau paling tidak 2 hari. Tujuannya apa agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS." (ren)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: