Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petinggi MK Mulai Bahas Putusan Sengketa Pilpres

Petinggi MK Mulai Bahas Putusan Sengketa Pilpres Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menegaskan bahwa putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat tanggal 28 Juni 2019 mendatang.

 

"Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar Usman setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

 

Baca Juga: Ada Ajakan Aksi Damai di MK Jelang Putusan, Kalau Ricuh Negara Harus Turun Tangan!

 

Menurut dia, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.

 

"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," ucapnya.

 

Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 hingga ini masih berjalan dengan memasuki tahap mendengar keterangan saksi dari kedua pihak hingga 24 Juni 2019. Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25-27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni.

 

Baca Juga: Prabowo Akan Hadir di MK saat Pembacaan Putusan

 

Sebelumnya, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sempat diundur satu kali. Mundurnya sidang itu karena tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat 14 Juni 2019 menyampaikan gugatan versi perbaikan.

 

Dengan begitu, pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan jawaban yang sedianya pada Senin 17 Juni 2019. Majelis hakim MK akhirnya memutuskan sidang dimundurkan menjadi Selasa keesokan harinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: