Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dimentahkan Lagi Sama Mendagri, FPI Bereaksi Gini

Dimentahkan Lagi Sama Mendagri, FPI Bereaksi Gini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Front Pembela Islam (FPI) akhirnya memperpanjang izin keorganisasinya ke Kementerian Dalam Negerin (Kemendagri). Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atma Prawiro, FPI telah mengajukan perpanjangan izin sejak masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar organisasi tersebut habis pada 20 Juni 2019.

 

"Kami sudah melengkapi semua dokumen-dokumennya tanggal 20 itu,” kata Sugito, pada Sabtu (22/6).

 

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Belum Terima Surat Perpanjangan Izin, Sebenarnya FPI Kirim Kemana?

 

Izin ormas FPI berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dengan nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 menerangkan izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Sugito mengatakan sempat ada dokumen-dokumen yang belum lengkap untuk memperpanjang izin. Namun, hal itu telah diselesaikan.

 

“Jadi jangan dibilang belum ya, sudah diajukan itu,” katanya.

 

Baca Juga: Izin FPI Habis, Menteri Tjahjo Hanya Bilang Begini

 

Sementara itu Sugito enggan mengomentari terkait petisi yang dibuat sejumlah netizen yang menginginkan agar FPI tak memperpanjang lagi izinnya. Hingga 20 Juni petisi yang dibuat dalam situs Change.org itu mencapai 482.430 orang.

 

“Soal petisi itu biarlah kami enggak mau komentar,” katanya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: