Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Didu Terima Gratifikasi saat Jadi Pejabat di BUMN? CBA: KPK Harus Turun Tangan

Said Didu Terima Gratifikasi saat Jadi Pejabat di BUMN? CBA: KPK Harus Turun Tangan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki gratifikasi yang diduga diterima Said Didu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Badan Usaha Milik Negara. Said Didu pernah menjabat sebagai mantan Sekretaris Kementerian BUMN.

Baca Juga: Said Didu Jadi Saksi, Kok Yusril Enggan Bertanya?

"KPK bisa bertanya kepada Said Didu, apakah data transfer dan rekening yang beredar itu asli atau editan,” ujar Uchok dalam pesan singkat, Sabtu (22/6).

Uchok menuturkan KPK juga bisa menggali keterangan dari Bank yang diduga digunakan oleh Said Didu menerima fee tersebut. KPK, kata dia, bisa mengklarifikasi apakah bukti pengiriman uang tersebut asli atau hasil editan.

Lebih lanjut, Uchok berkata KPK bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu jika bukti transfer tersebut asli.

"Kalau data ini asli, KPK bisa melakukan penyelidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Said Didu diduga menerima fee lain saat masih menjabat sebagai PNS BUMN. Dalam foto bukti transfer yang diunggah akun Twitter  @MeliYatiBekup, Said Didu diduga menerima sejumlah fee dari sejumlah perusahaan persero, yakni PT Djakarta Llyod (persero) sebesar Rp15 juta, PT Semen Batu Raja (persero) sebesar Rp30 juta, dan PT Pertamina Lubricants sebesar Rp25 juta.

Selain itu, Said Didu juga menerima fee dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp30 juta, PT Semen Tonasa (persero) sebesar Rp7,5 juta, Perum Perhutani sebesar Rp30 juta, dan PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp6,6 juta.

Berdasarkan keterangan dalam foto bukti transfer, Said Didu menerima fee usai menjadi pembicara dalam workshop dan leadership endurance test pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: