Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Reklamasi, Anies Kena Tinju Walhi

Soal Reklamasi, Anies Kena Tinju Walhi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta agar tak memisahkan antara reklamasi dengan penerbitan izin bangunan (IMB) yang ada pulau buatan itu. Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyebut, penerbitan IMB di pulau reklamai sama saja dengan melanjutkan reklamasi.

"Dia bilang IMB beda dengan reklamasi. Jangan dipisah-pisahkan. Reklamasi ini ya reklamasi, dia sepaket dengan bangunan di atasnya," kata Tubagus dalam diskusi bertajuk 'Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi' di Kantor Formapi, Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Baca Juga: Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya

Tubagus juga menolak alasan Anies menerbitkan IMB karena sudah terlanjur dibangun dan enggan menabrak aturan. Ia menegaskan bahwa reklamasi harus dibatalkan karena sejak awal pembangunannya telah menyalahi aturan.

"Yang kita tahu reklamasi ini adalah proyek ilegal yang dibangun tanpa memiliki alas kebijakan, alas ruang yang sesungguhnya perizinan itu tidak bisa dilakukan," ujar Tubagus.Reklamasi

Ia pun menyarankan agar seluruh aktivitas pembangunan di pulau reklamasi harus dihentikan.

"Harus dihentikan dan buka kembali kajian komprehensif," kata Tubagus.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi. Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Baca Juga: Target Anies Nih Keren Banget

Gubernur Anies menyampaikan bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis 13 Juni 2019.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: