Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Pengancam Jokowi, Ini Alasan Polisi

Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Pengancam Jokowi, Ini Alasan Polisi Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Hermawan Susanto. Pengacara berharap polisi segera merespon tentang surat permohonan itu.

Kuasa hukum Hermawan, Sugiarto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima kabar tentang surat permohonan penangguhan tersebut. Permohonan itu diajukan lantaran kliennya ingin melangsungkan pernikahannya.

"Senin esok mungkin saha baru bisa ke Polda memfollow up. Sejauh ini, pihak Ditreskrimum dan Dit Tahti Polda Metro belum memberikan tanggapan atas surat permohonan penangguhan penahanannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2019).

Baca Juga: NU Sudah dapat Sinyal Posisi Menteri dari Jokowi?

Menurutnya, belum ada putusan dari pihak kepolisian apakah Hermawan boleh melangsungkan pernikahan di kediamannya ataukah di tahanan. Bahkan, berkas kasus kliennya pun belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menambahkan, tentang penangguhan penahanan itu semuanya kewenangan penyidik. Namun, terkait pernikahan, bisa saja dilakukan di tahanan. 

"Memang di Rutan Polda Metro untuk nikah bisa dilakukan, kita fasilitasi semua di dalam rutan. Seperti kemarin pernikahan yang dilakukan di Rutan Polda Metro, kita beri peluang kedua pihak dan keluarganya," tuturnya.

Baca Juga: TKN Bakal Polisikan Lagi Satu Pendukung Prabowo

Adapun yang dimaksud adalah salah satu tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 lalu, yakni Adi Cikal Rama Saputra yang melangsungkan pernikahan bersama kekasihnya di Rutam Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 Juni kemarin. Disaksikan keluarga kedua mempelai, KUA, dan jajaran kepolisian

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: