Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Ahli Hukum Sebut Saksi-saksi BPN Tak Kuatkan Bukti Ada Kecurangan TSM

Duh, Ahli Hukum Sebut Saksi-saksi BPN Tak Kuatkan Bukti Ada Kecurangan TSM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, saksi-saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memperkuat tudingan bahwa Pilpres diselenggarakan secara curang dengan kadar kecurangan TSM.

Baca Juga: Sulit, Sulit Buktikan Kecurangan TSM Jika Saksi Dibatasi

Dalam persidangan-persidangan yang telah berlalu, menurut Bivitri, keterangan para saksi seringkali bisa segera dipatahkan oleh KPU selaku termohon, juga Bawaslu serta diperkuat TKN selaku pihak terkait.

"Terus terang saja, kalau saya melihat (kekuatan keterangan saksi Prabowo-Sandi) masih sangat kurang," ujar Bivitri usai diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Minggu 23 Juni 2019.

Bivitri menyampaikan, narasi bahwa Pilpres 2019 diselenggarakan secara curang hanya kuat melalui pernyataan-pernyataan sepihak para saksi. Termohon, juga pihak-pihak lain, lantas secara mudah memberi klarifikasi yang disertai bukti.

Dia mencontohkan, klarifikasi KPU bahwa dugaan kecurangan di suatu daerah sudah diselesaikan melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, Bawaslu juga kerap mengungkapkan bahwa tindak lanjut tudingan-tudingan kecurangan dari saksi Prabowo-Sandi sudah selesai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: