Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Anggota DPR dan Eks Ketua Komisi II Dipanggil KPK

Dua Anggota DPR dan Eks Ketua Komisi II Dipanggil KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Chairuman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujarnya di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Selain itu, KPK juga menanggil Ketua Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng dan Anggota Komisi XI, Agun Gunandjar Sudarsa.

Baca Juga: Soal Capim KPK, Tanggapan ICW Mantap

Chairuman, Melchias dan Agun sebelumnya sudah pernah menjadi saksi untuk tersangka kasus e-KTP sebelumnya. Mereka juga pernah bersaksi di persidangan kasus e-KTP.

Markus sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: