Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Chairuman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujarnya di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Selain itu, KPK juga menanggil Ketua Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng dan Anggota Komisi XI, Agun Gunandjar Sudarsa.
Baca Juga: Soal Capim KPK, Tanggapan ICW Mantap
Chairuman, Melchias dan Agun sebelumnya sudah pernah menjadi saksi untuk tersangka kasus e-KTP sebelumnya. Mereka juga pernah bersaksi di persidangan kasus e-KTP.
Markus sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim