Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam!

Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan diminta tak perlu ragu mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Sekretaris BUMN Said Didu.

Baca Juga: Said Didu Terima Gratifikasi saat Jadi Pejabat di BUMN? CBA: KPK Harus Turun Tangan

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan klarifikasi diperlukan agar isu yang beredar di media sosial tak menjadi bola liar.

Kata Ray, pemeriksaan itu perlu  dilakukan untuk mengklarifikasi fee yang diduga diterima Said Didu dari sejumlah perseroan maupun pihak swasta.

“Ada pihak yang berwenang melakukan proses penyidikan kalau sampai ketahuan ini, dalam hal ini KPK. Minta kejelasan apakah memang ada pemberian terhadap Said Didu, itu bisa KPK masuk,” ujar Ray saat dihubungi.

Terkait dengan hal itu, Ray menyebut KPK bisa memeriksa Said Didu untuk memastikan apakah informasi dugaan gratifikasi tersebut benar atau tidak.

KPK, kata Ray, diharapkan tidak tinggal diam terkait persoalan tersebut.

“Apakah begitu faktanya atau sebagaimana faktanya, itu yang memang harus diproses secara tegas ya oleh KPK. Tapi kan kita gak tahu juga yang sesungguhnya apakah cuitannya benar, tapi kwitansinya dibuat-buat, kan kita semua tidak tahu,” ujarnya.

Di sisi lain, Ray menuturkan PNS dilarang menerima fee diluar ketentuan yang telah di atur di dalam Undang-Undang. Ia berkata aturan itu harus dipatuhi oleh semua PNS tanpa terkecuali.

“Harus ada pembuktian dari aparat penegak hukum. Sebab tindakan itu sendiri per ketentuannya tidak sesuai dengan ketentuan. Cuma memastikan itu benar, bukan upaya memojokkan seseorang, atau dibuat-buat,” ujar Ray.

Sebelumnya, Said Didu diduga menerima fee lain saat masih menjabat sebagai PNS BUMN. Dalam foto bukti transfer yang diunggah akun Twitter @MeliYatiBekup, Said Didu diduga menerima sejumlah fee dari sejumlah perusahaan persero, yakni PT Djakarta Llyod (persero) sebesar Rp15 juta, PT Semen Batu Raja (persero) sebesar Rp30 juta, dan PT Pertamina Lubricants sebesar Rp25 juta.

Selain itu, Said Didu juga menerima fee dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp30 juta, PT Semen Tonasa (persero) sebesar Rp7,5 juta, Perum Perhutani sebesar Rp30 juta, dan PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp6,6 juta.

Berdasarkan keterangan dalam foto bukti transfer, Said Didu menerima fee usai menjadi pembicara dalam workshop dan leadership endurance test pada tahun 2017 hingg 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: