Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Disarankan Konsul ke Kemendagri hingga Bappenas, Biar....

Anies Disarankan Konsul ke Kemendagri hingga Bappenas, Biar.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta, Bestari Barus, menyarankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berkonsultasi dengan Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kementerian terkait soal pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan Pulau Reklamasi.

"Saya sarankan gubernur berkonsultasi dengan Bappenas, Kemendagri, Kementerian terkait lainnya agar dapat lebih memahami bagaimana asal muasal adanya RZWP3K (Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) dan RTRKS (Pantura Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta). Juga isyarat dari perundang-undangan kita yang memuat kewajiban untuk membuat perda-perda tersebut," ujarnya di Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Selain itu, ia juga meminta Anies tidak asal menafsirkan reklamasi sebagai pantai bukan pulau. Sehingga penafsiran tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Baca Juga: Kecewa, Pendukung Anies Kecewa 'Janji Manis Anies'

"Untuk hal penafsiran sebaiknya bersumber dari kamus besar bahasa Indonesia, penafsiran di luar itu bisa menimbulkan kebingungan publik," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membantah keluarnya IMB harus menunggu Raperda disahkan. Menurut Sekda DKI Jakarta, Saefullah, dua Raperda yang dibahas tidak ada kaitannya dengan pemberian IMB di pulau D, atau Pantai Maju.

Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura), dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," tegasnya.

Senada, Anies Baswedan, menegaskan reklamasi adalah pantai, bukan pulau. Menurutnya, pulau adalah daratan yang terbentuk secara alami.

"Dari reklamasi saja, disebutnya pulau reklamasi. Tidak ada pulau. Yang disebut pulau itu adalah daratan yang terbentuk proses alami. Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: