Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tak Beri Izin Halal Bi Halal Akbar 212 di Sekitar MK

Polisi Tak Beri Izin Halal Bi Halal Akbar 212 di Sekitar MK Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Beredar selebaran akan adanya aksi akbar mulai tanggal 24 sampai 28 Juni 2019 di seluruh ruas jalan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Aksi itu bertajuk "Halal Bi Halal Akbar 212".

Selebaran itu juga menyebut aksi akan digelar selama tanggal tersebut dari jam 09.00 WIB hingga 18.00 WIB setiap hari. Aksi itu disebut akan superdamai, berupa kegiatan berzikir, berdoa, serta bersolawat.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menegaskan aksi massal di jalan protokol di depan Gedung MK tidak akan diperkenankan. Ada aturan yang melarangnya.

"Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang, karena melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Pasal 6 yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Polisi pun mengimbau agar kegiatan itu digelar di tempat lain. Polisi tak mau ambil risiko dari kasus rusuh 22 Mei di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin. 

"Belajar dari insiden (kejadian di) Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai, tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan Halal Bi Halal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ujarnya. 

Lebih lanjut polisi mengimbau semua pihak kiranya tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan jelang dan saat Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 pekan ini. Polisi berharap semua pihak bisa menahan diri dan menerima hasil yang ada. 

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media massa secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," kata Argo. (ren)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: