Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penangguhan Eggi Sudjana Dikabulkan?

Penangguhan Eggi Sudjana Dikabulkan? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangguhan penahanan terhadap politikus PAN, Eggi Sudjana yang terjerat kasus dugaan makar dikabulkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Iya dikabulkan. Dibebaskan, ini lagi proses,” ujar Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Sementarai, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait penangguhan penahanan Eggi. Bahkan surat penangguhan penahanan belum ia terima.

Baca Juga: Hari Ini, Eggi Sudjana Bebas?

“Belum tahu karena suratnya belum turun,” imbuhnya.

Diketahui, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)  dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: