Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Palma Satu Sebagai Tersangka Korporasi

KPK Periksa Palma Satu Sebagai Tersangka Korporasi Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi hari ini. Pemeriksaan akan diwakili Direktur PT Palma Satu, Maman Suherman.

"PT Palma Satu diwakili Direktur atau pengurus, diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin, 24 Juni 2019.

Pada perkara ini, KPK juga telah menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta dan Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif beberapa waktu lalu mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.

KPK sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Menurut Laode, dua orang tersebut telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta sampai Mahkamah Agung.

"KPK kembali menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan Tahun 2014," kata Laode.

Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur. Menurut Laode, Suheri diduga menyerahkan uang Dolar Singapura atau sejumlah Rp3 miliar lewat Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu. Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.

"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," ujar dia.

PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Suheri dan Surya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: