Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pilada Serentak 2020

KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pilada Serentak 2020 Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, menyebut lembaganua kini menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota 2020. Uji publik dilakukan terkait tiga rancangan PKPU, yaitu tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan umum 2020.

“Dengan mengucapkan bismillah, uji publik rancangan peraturan KPU tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota 2020 dengan resmi dinyatakan dibuka,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ia menjelaskan, terdapat 270 daerah dengan perincian 9 provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah yang akan melakukan pemilihan gubernur.

Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan di 224 kabupaten, dan pemilihan wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi.

Baca Juga: KPU Rancang PKPU untuk Pilkada Serentak, Lihat Jumlah Daerahnya

Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid, menambahkan uji publik itu belum termasuk pada substansi penetapan calon, tetapi hanya tahapan dan penetapan alokasi waktunya.

“Pilkada serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020,” tegasnya.

Ia mengatakan, akan ada dua jalur pendaftaran calon yakni melalui partai politik dan calon perseorangan. Untuk pendaftaran calon perseorangan, calon harus menyerahkan berkas dukungannya mulai dari 26-30 Maret 2020.

Setelah calon independen menyelesaikan proses penyerahan dukungan, bersamaan dengan calon yang berasal dari partai politik, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 28-30 April 2020. Sementara penetapan calon oleh KPU dijadwalkan pada 13 Juni 2020.

Dari proses uji publik, KPU berharap akan mendapat masukan mengenai rancangan PKPU dari pihak terkait untuk selanjutnya dijadikan bahan bagi KPU, pemerintah, dan DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: