Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Orang Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis Langkat Terancam Pidana 5 Tahun

Tiga Orang Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis Langkat Terancam Pidana 5 Tahun Kredit Foto: Okezone
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan penutupan induk dan cabang lain pabrik perakitan mancis di Sumatera Utara berada di tangan pemerintah daerah selaku pemberi izin.

Baca Juga: BPJSTK Kunjungi Ahli Waris Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Sumut

"Pabrik lain nanti dari pemerintah daerah setempat karena masalah terkait perizinan kan pemerintah daerah setempat," kata Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Binjai, Langkat, yang terbakar pada Jumat (21/6) memiliki induk PT Kiat Unggul di Deliserdang, Sumut, yang memiliki izin.

Perusahaan induk tersebut memiliki tiga cabang di Kabupaten Langkat, yakni di Desa Sambirejo yang terbakar, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin.

Dedi menuturkan kewenangan mencabut usaha merupakan wewenang Pemda. Polri hanya berkaitan dengan tindakan pidananya saja.

"Polri dalam hal ini menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," ucap Dedi Prasetyo.

Sejauh ini tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Marwan, warga Jakarta Barat selaku pemilik usaha, Burhan (36) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Operasional dan Risma (43) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Personalia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 Jo 188 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: