Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan, Apa Pertimbangan Polisi?

Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan, Apa Pertimbangan Polisi? Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Senin malam.

Baca Juga: Penangguhan Eggi Sudjana Dikabulkan?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, hal itu dilakukan usai ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan jaminan dari anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Memang ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan dari Pak Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin yang bersangkutan. Kemudian penyidik mengevaluasi dan setelah evaluasi, pada hari ini permohonan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco, itu dikabulkan oleh penyidik," kata Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam.

Setelah keluarnya keputusan penangguhan penahanan Eggi Sudjana, dia mengatakan, yang bersangkutan dapat pulang ke kediamannya, namun tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis," ucap Yuwono.

Adapun pertimbangan penangguhan penahanan ini, kata dia, adalah sikap Eggi saat pemeriksaan.

"Pertimbangan penyidik, Eggi kooperatif. Setiap dilakukan pemeriksaan dan diajukan pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua pak Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Semua sudah dievaluasi oleh penyidik," ucap Argo menambahkan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: