Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Kabar Bahar bin Smith?

Apa Kabar Bahar bin Smith? Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Habib Bahar Smith (HBS), kembali digelar Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Senin (24/6). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas pledoi (pembelaan) terdakwa.

Baca Juga: Harusnya Prabowo CS yang Laporkan Habib Smith, PAN-PKS Kok Diam?

Dalam tanggapannya, JPU menolak dengan tegas pledoi yang disampaikan terdakwa. "Kami dengan tegas menolak nota pembelaan," kata JPU Kejari Bogor, Bambang Hartono, dalam tanggapannya.

JPU berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana. Karena itu, JPU berketetapan pada surat tuntutan yang sisampaikan dalam sidang sebelumnya. Menurut JPU, pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa keliru.

"Materi dalam pleidoi telah kami pelajari dan sudah terjawab di surat tuntutan. Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan surat tuntutan kami," tutur dia.

 

Sebagaimana diberitakan, JPU menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan dua anak di bawah umur HBS selama enam tahun penjara. JPU dari Kejari Cibinong menilai terdakwa terbukti menganiayaan kedua anak dibawah umur, CAJ dan MKU. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa," katanya dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: