Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usut Kawin Pesanan, Polisi Tangkap 8 Warga Negara China

Usut Kawin Pesanan, Polisi Tangkap 8 Warga Negara China Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Polisi menangkap AMW (54), pria yang merupakan mak comblang pengantin pesanan WN China di Kalimantan Barat pada Rabu, 12 Juni 2019. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporkan masyarakat bahwa adanya praktik perdagangan manusia dengan modus akan dinikahkan dengan orang kaya China. 

AMW pun sudah ditetapkan tersangka dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat ini, ditahan di Polda Kalimantan Barat.

"AMW sebagai mak comblang. Yang bersangkutan dijerat pasal TPPO," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Senin, 24 Juni 2019.

Selain AMW, polisi juga mengamankan delapan warga negara China. Satu orang berperan sebagai wali nikah dan tujuh lainnya berperan sebagai yang menikah.

"WNA sejumlah 8 orang sudah diperiksa semuanya kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Pemeriksaan saksi ahli, permohonan pendampingan ahli bahasa, tambahan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Polisi juga telah memeriksa satu orang warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban jaringan mak comblang berinisial AS (23).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam buah handphone, surat perjanjian pernikahan, kuitansi, buku rekening, paspor, uang tunai dan satu dus berisi map beserta kartu keluarga, akte lahir, dan identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar konferensi pers terkait adanya praktek TPPO 29 perempuan WNI yang dijadikan pengantin pesanan di China. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019. 

"Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang perempuan asal Jawa Barat," ujar Sekjen SBMI, Bobi Anwar Maarif, di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 23 Juni 2019.

Bobi menduga pengantin pesanan merupakan modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebab, ada proses yang mengarah ke perdagangan yang terencana.

Bobi menyebut korban dijanjikan akan menikah dengan orang kaya asal China dan iming-iming dijamin seluruh kebutuhan hidup korban dan keluarganya. Namun, sesampai di China, korban malah dipekerjakan dengan durasi waktu yang lama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: