Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. "Nantilah," ujarrnya singkat di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Lembaga antirasuah memanggil Yasonna dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPR RI. Sebab ia juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP sebelumnya.
Baca Juga: Seleksi Capim KPK Dipastikan September 2019
Markus, yang merupakan Anggota DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP pada 2017. Kasus pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dan kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
Markus diduga menerima Rp4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Terbaru, KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu masih terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim