Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan MK Dipercepat, Semoga Pendukung 02 Ingat Pesan Prabowo

Putusan MK Dipercepat, Semoga Pendukung 02 Ingat Pesan Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate, menanggapi recana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat mengumumkan hasil sengketa Pilpres 2019.

Menurutnya, hal tersebut tidak menabrak Undang-Undang, yaknu UU 7/2017 tentang Pemilu.

"UU 7/2017 tentang Pemilu membolehkan MK untuk mengumumkan keputusan hasil sidang MK sebelum tanggal 28 juni 2019," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: PA 212 Ngotot Mau Aksi di MK, TKN: Bikin Gaduh, Cari Sensasi Saja!

Lanjutnya, ia pun berharap tidak ada reaksi berlebihan dalam pengumuman tersebut, terutama pada pendukung Prabowo-Sandiaga.

Sebab, hal tersebut sesuai imbauan dan seruan dari Prabowo kepada pendukungnya.

"Pengacara dan tim sukses atas nama Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menerima hasil keputusan MK terkait sengketa PHPU yang sifatnya final dan mengikat," tukasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan percepatan pengumuman hasil sidang dilakukan berdasarkan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6).

Baca Juga: Bicara Peluang Prabowo, Faldo Didamprat Partainya?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: