Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Bakal Usul Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dipisah

Anies Bakal Usul Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dipisah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Perda) atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah DKI Jakarta. Diantaranya satu perangkat daerah atau dinas mengalami pembentukan baru, satu dinas mengalami pembubaran, dan lima dinas mengalami perubahan nomenklatur.

Ia mengatakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan diusulkan untuk dipisahkan menjadi dua dinas yang berbeda. Sehingga dibentuk perangkat daerah baru yakni Dinas Kebudayaan.

"Mengapa dipisah? Karena ini memiliki target yang bisa berseberangan. Kegiatan pariwisata itu dalam rangka menggerakkan perekonomian karena itu ada motif ekonomi, ada unsur komersial," ujarnya di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ia menjelaskan, kegiatan kebudayaan secara alamiah bukan kegiatan usaha melainkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat majemuk. Hal itu dilakukan melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Bulan Depan Anies Punya Pasangan, PKS Masih Pede

Urusan kebudayaan memiliki beban kerja dan produktivitas besar dengan tipelogi A. Kemudian Dinas Kebudayaan berdiri sendiri untuk menunjang percepatan capaian target Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2018-2022.

Sementara Dinas Pariwisata mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Anies berharap kegiatan pariwisata yang juga bagian dari kegiatan komersial bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.

"Harapannya kita bisa mengembangkan kebudayaan lebih baik. Jadi supaya dua-duanya bisa fokus. Yang pariwisata dari ekonomi kreatif bisa berkembang. Yang kebudayaan juga bisa berkembang karena dikelola secara berbeda," terangnya.

Kemudian ada pembubaran Dinas Perindustrian dan Energi. Sebab, kata Anies, beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018. Rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan KUKM dan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD.

Sehingga beberapa dinas lain juga mengalami nomenklatur diantaranya menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM). Selain itu, ada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: