Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Sumut Wajib Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pengusaha Sumut Wajib Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Melihat musibah industri rumahan pembuatan korek api gas yang terjadi, dapat diambil hikmah betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan juga salah satu kepedulian semua pihak baik pengusaha atau pekerja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi tersebut. 

"Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi para pekerja dan pengusaha atas resiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi," katanya yang didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis di Langkat, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: BPJSTK Kunjungi Ahli Waris Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Sumut

Disamping itu perlu adanya keterbukaan dari pengusaha untuk menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan. Mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja hingga besaran upah yang dibayarkan secara benar dan mandiri dilaporkan sehingga tidak adanya kerugian yan dialami bila resiko sosial terjadi.

"Saya menyampaikan belasungkawa dan rasa prihatin atas musibah yang dialami kepada orang tua Almarhumah Gusliana Bapak Hasan Suheri dan Ibu Kiptiah yang kehilangan dua orang putrinya pada musibah tersebut, Sahmayanti dan Gusliana," ujarnya.

Kepada ahli waris disampaikan bahwa almarhumah Gusliana memiliki hak di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.  Sehingga kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk membayarkan santunan tersebut kepada ahli waris. Sedangkan untuk Sahmayanti, perusahaan berkewajiban untuk membayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Santunan yang nantinya diterima oleh ahli waris atas nama almarhum Gusliana sebesar Rp150,4 Juta merupakan total manfaat yang diterima dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu santunan JKK 48 x Upah yang dilaporkan, santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang dibayarkan secara lumpsum," ujarnya.

Dikatakannya, semoga melalui santunan yang diterima dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dan keluarga untuk melanjutkan kegiatan ekonomi keluarga setelah ditinggal Almarhum Gusliana.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Penghargaan Bagi Fasilitas Kesehatan Terbaik

“BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu dan memberikan kemudahan sehingga pembayaran hak kepada ahli waris dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: