Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asik, Transfer Uang Pakai Kliring Jadi Lebih Murah

Asik, Transfer Uang Pakai Kliring Jadi Lebih Murah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan layanan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) melalui Peraturan BI (PBI) nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI.

Melalui beleid ini, biaya transfer uang atau dana yang menggunakan kliring (SKNBI) turun menjadi Rp3.500 per transaksi, dari sebelumnya Rp5.000 per transaksi. Aturan ini mulai berlaku 1 September 2019 mendatang.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan mengatakan, penyempurnaan ketentuan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam!

"Dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar. Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Tujuan ini sejalan dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan pada April 2019, di mana bank sentral menyatakan untuk memperluas kebijakan yang lebih akomodatif guna mendorong permintaan domestik. Salah satunya, mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI.

Selain menurunkan biaya transfer, untuk meningkatkan efisiensi, BI juga menambah jadwal settlement atau penyelesaian proses transfer dana yang sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali sehari.

Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Izin LinkAja Masuk Tahap Akhir

"Proses transfer akan bertambah menjadi sembilan kali dalam satu hari, yakni setiap pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, 16.45," tuturnya.

Melalui penyempurnaan tersebut, maka penyelesaian transaksi dapat dilakukan maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima, dari sebelumnya dua jam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: