Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Sistem Donasi, Bamsoet Dukung Muhadjir dan Jokowi

Soal Sistem Donasi, Bamsoet Dukung Muhadjir dan Jokowi Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi yang menerapkan sistem zonasi dalam PPDB sudah tepat.

Baca Juga: Heboh Sistem PPDB Zonasi, Begini Tanggapan JK

"Filosofi yang menjadi pijakan Permendikbud No.51/2018 sudah benar. Bahkan Permendikbud ini layak menjadi langkah awal perbaikan serta pembenahan pendidikan dasar dan menengah guna mewujudkan keadilan bagi semua anak didik," kata Bambang, Rabu.

Bamsoet, sapaan akrabnya, mengakui saat ini memang memerlukan evaluasi karena adanya protes dari masyarakat di berbagai daerah. Namun, Ketua DPR juga berharap pemerintah konsisten menerapkan mekanisme PPDB berbasis zonasi demi terwujudnya keadilan bagi semua anak didik.  

Bamsoet mengingatkan lagi bahwa dalam bidang pendidikan, prioritas kebijakan dan kewajiban negara yang tidak bisa ditawar-tawar adalah memberi akses yang sama besar bagi semua anak didik.

"Maka, pola penerimaan siswa berbasis zonasi paling tepat. Bukankah posisi atau lokasi sekolah negeri yang didirikan dan dibiayai negara itu disesuaikan dengan kebutuhan warga pada radius wilayah tertentu? Kalau ada anak didik dalam radius itu tidak mendapatkan akses, dia diperlakukan tidak adil," jelasnya.

Pada sisi lain, tergambar juga kelemahan pengawasan atau pengendalian oleh negara ketika banyak sekolah negeri mengembangkan standar nilai maksimal, yang menyebabkan tertutupnya akses bagi anak didik dengan nilai rata-rata atau standar.

Mereka yang menjadi korban dari standar tinggi itu harus berjibaku mencari sekolah negeri yang jauh dari domisili keluarga. Di Jabodetabek saja, cukup banyak ditemui siswa/i yang berdomisili sangat jauh dari sekolahnya, karena tertutupnya akses untuk diterima di sekolah terdekat.

Sudah barang tentu bahwa anak didik berkualifikasi cerdas atau ber-IQ tinggu pun harus diakomodasi oleh negara. Maka, negara bisa menyediakan beberapa sekolah negeri khusus bagi anak didik dengan kualifikasi yang demikian. Terpenting, tidak boleh ada anak didik yang haknya dirampas oleh pola PPDB yang tidak berkeadilan.

Karena itu, DPR berharap agar Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tetap mempertahankan kebijakan dan semangat Permendikbud No.51/2018 itu. Semangat atau filosofi Permendikbud ini layak diterima sebagai kebijakan awal melakukan perbaikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: