Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Kivlan vs Polda Metro Bakal Digelar 8 Juli

Sidang Kivlan vs Polda Metro Bakal Digelar 8 Juli Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Achmad Guntur, mengatakan sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya akan digelar pada 8 Juli 2019 nanti.

"Tanggal 8 Juli," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

PN Jaksel sudah menetapkan hakim tunggal Achmad Guntur yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kivlan keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

Baca Juga: Kasus Soenarko, Eggi, hingga Kivlan Tetap Berjalan

Adapun pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Direksrimum.

Anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, menjelaskan ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Juga mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: