Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tegaskan Sudah Jawab Gugatan Tim Hukum Prabowo

KPU Tegaskan Sudah Jawab Gugatan Tim Hukum Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, menanggapi pernyataan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyatakan, KPU tidak bisa menghadirkan lembar C7 dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, KPU telah menjawab gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang hanya mempermasalahalan C7 di tiga TPS. Apalagi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hanya mempermasalahkan tidak adanya tanda tangan di tiga TPS. Ketiganya adalah TPS 29,30 dan 33, Bluru Kidul, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pemohon (tim kuasa hukum Prabowo-Sandi) hanya mempersoalkan C7 di tiga TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari 813.336 total TPS," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga: KPU Minta Putusan MK Tak Didramatisasi, Reaksi Kubu Prabowo Mantap

Ia menambahkan, karena hanya tiga TPS yang dipermasalahkan. Maka KPU tidak perlu menghadirkan lembar C7 seluruhnya. "Dalam sidang, KPU sudah menjawab sebagaimana yang dipersoalkan oleh pemohon. C7 yang dipersoalkan hanya 0.0000036885% dari total TPS," jelasnya.

Viryan menjelaskan, KPU telah menyelesaikan temuan DPT ganda yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi. Pada tanggal 1 Maret 2019, BPN telah memberikan analisis 6,1 juta DPT ganda kepada KPU. Kemudian, hal itu telah diselesaikan oleh KPU dan telah diserahkan kepada BPN pada tanggal 14 April 2019.

"Jadi tidak benar bila disebut KPU tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan BPN 02. Yakni soal 17,5 Juta DPT Bermasalah, 6,1 Juta DPT ganda dan 18 Juta DPT Invalid," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: