Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didukung 4 Lembaga, Kementan Jamin RIPH dan Wajib Tanam Bawang Putih Lancar

Didukung 4 Lembaga, Kementan Jamin RIPH dan Wajib Tanam Bawang Putih Lancar Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi menyebutkan, sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amra Sulaiman, Kementan menjamin kelancaran penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih 2019.

Sebab, menurutnya, seluruh layanan proses penerbitan RIPH dilakukan secara profesional, berintegritas, dan tidak dipungut imbalan biaya sehingga RIPH diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

"Proses administrasi permohonan RIPH kami lakukan secara online. Jadi, kami mengimbau para importir agar tidak menggunakan jasa perantara, backing, calo dan atau jasa pihak-pihak yang hanya akan merugikan importir sendiri," sebutnya dalam siaran berita, Rabu (26/6/2019).

"Apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan kami, di mana menjanjikan bisa membantu memperlancar penerbitan RIPH dan meminta imbalan, itu adalah tidak benar dan agar dilaporkan kepada pihak berwajib. Satgas Pangan Mabes Polri siap membantu memproses cepat hal ini," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi menegaskan pihaknya mendukung penuh kerja keras Menteri Pertanian Andi Amran yang menargetkan pada 2021 swasembada bawang putih. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI mendukung penambahan anggaran Kementan untuk 2020, khususnya guna pengembangan tanaman bawang putih.

"Alasanya karena kami, Komisi IV DPR RI, merasa prihatin sebanyak 97% kebutuhan bawang putih dipenuhi dari impor. Padahal 1995 Indonesia tidak impor karena swasembada. Maka Komisi IV mendukung 2021 harus swasembada," ujarnya.

Baca Juga: Kementan bersama 4 Lembaga dan Importir Optimis Wujudkan Swasembada Bawang Putih 2021

Pria yang akrab disapa Viva Yoga ini menjelaskan, untuk pelaksanaan pengembangan bawang putih melalui APBN, Komisi IV DPR RI akan fokus mewujudkan ke arah swasembada. Kemudian dari sisi importir, ada importir yang baik dan ada yang nakal. Tercatat, Kementan mem-blacklist importir nakal hingga saat ini sebanyak 74 importir.

"Oleh karena itu, kami minta Satgas Pangan dan KPK menelusuri para importir yang nakal itu karena ada kemungkinan membuat perusahaan cloning. Jadi melibatkan KPK, Satgas Pangan, dan PPATK untuk menelusuri proses finansialnya. Ini guna memberikan keadilan bagi importir yang bekerja serius mengerjakan wajib tanam 5%, namun importir nakal sudah mendapatkan RIPH dan Surat Perintah Impor, kemudian lari," jelasnya.

Tak sekadar itu, sambung Viva Yoga, Komisi IV DPR RI pun meminta importir nakal tidak hanya melakukan proses administrasi, namun harus juga dilakukan penegakan hukum karena ini sangat merugikan petani. Potensi lahan pengembangan bawang putih sangatlah luas dalam rangka mewujudkan swasembada.

"Jadi, kami mendukung Mentan untuk berlari kencang agar target swasembada 2021 bisa dicapai. Kami mengusulkan wajib tanam pada importir tidak 5%, tapi dinaikkan jadi 10%. Kegunaanya, bagi para importir yang serius membantu mewujudkan swasembada, nantinya tidak lagi menjadi importir tetapi menjadi eksportir. Itu sesuatu yang sangat baik karena ekspor dapat menambah devisa negara," tegasnya.

Kepala Subbagian Satgas Sembako, Satgas Pangan Mabes Polri, Kombes Helfy Assegaf menegaskan, Satgas Pangan Mabes Polri mendukung penuh percepatan pencapaian swasembada bawang putih yang ditargetkan 2021. Pengawasan dan penindakan terhadap pelaksanaan wajib tanam yang dilakukan importir dilakukan dengan ketat sehingga memberikan sanksi keras bagi importir yang melanggar komitmen.

Baca Juga: Kementan Tetap Fokus Swasembada Bawang Putih dan Tegas Mafia Pangan

"Jumlah kasus pangan yang ditangani dari 2017 hingga 2019 ini terdapat 557 perkara, 24 perkara di antaranya terkait masalah bawang putih. Statusnya sudah diproses hukum dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Untuk 2019, tegas Helfy, Satgas Pangan terus memantau dan mengawasi, khususnya importir yang telah mendapatkan RIPH agar pelaksanaan wajib tanam benar-benar dilaksanakan. Selain itu, melakukan pengecekan kembali dokumen-dokumen dan secara fisik juga mengecek lapangan.

"Modus pelanggaran importir macam-macam, yakni pemalsuan tanda tangan kepala dinas, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan bibit dijadikan konsumsi, penimbunan, dan lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan yang ketat agar jangan sampai membuat perusahaan baru atau cloning, nama perusahaan beda tapi pemiliknya sama," tegasnya.

Ketua KPPU, Kurnia Toha pun mendukung setiap upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri terutama bawang putih agar tidak tergantung pada negara lain. Ia menilai program wajib tanam 5% oleh importir merupakan bagian dari upaya swasembada bawang putih untuk mengurangi ketergantungan produk impor.

"KPPU akan me-monitor perkembangan sektor ini, dan akan masuk melakukan penelitian atau penyelidikan apabila ada indikasi persaingan usaha tidak sehat yang ditandai dengan mahalnya harga dan atau langkanya bawang putih," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: