Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uang Rp10 Juta dari Tersangka Suap Ternyata Tak Dikembalikan Ajudan, Menag: Saya Kaget

Uang Rp10 Juta dari Tersangka Suap Ternyata Tak Dikembalikan Ajudan, Menag: Saya Kaget Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal penerimaan uang Rp10 juta yang ia terima seusai mengisi acara di pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Pejabat Kemenag Jatim Akui Diperintah Kumpul Uang untuk Kegiatan Menteri Lukman

"Kejadian itu 9 Maret 2019, ada kegiatan di Pesantren Tebu Ireng bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan membahas isu kesehatan pondok pesantren, saya hadir selaku narasumber dan saya langsung kembali sore hari, setelah magrib saya tiba di rumah, ajudan saya menyampaikan 'Pak ini ada titipan dari Haris Kakanwil Jatim," kata Lukman di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Saya tanya apa itu, honorarium tambahan, itu pernyataan ajudan saya. Saya merasa saya tidak berhak atas itu karena saya sudah terima honor resmi di Tebu Ireng dan saya rasa kegiatan Tebu Ireng bukan kegiatan Kemenag dan tidak pada tempatnya untuk menerima honor tambahan jadi pada malam itu juga saya minta ajudan saya mengembalikan ke Haris," tambah Lukman.

Sehingga menurut Lukman, ia tidak pernah menyentuh apalagi menerima langsung uang Rp10 juta tersebut.

"Sayangnya ajudan saya yang namanya Heri minggu berikutnya tidak punya kesempatan mengembalikan ke Haris. Baru saya tahu peristiwa OTT (Operasi Tangkap Tangan) 15 Maret namun saya baru tahu pada 22 Maret bahwa Heri melaporkan 'Pak uang yang diperintahkan dikembalikan ke Haris masih di saya'. Saya kaget kenapa dan dijawab karena dia penuh mendampingi saya sampai OTT," jelas Lukman.

Akhirnya ia pun memutuskan untuk melaporkan uang Rp10 juta itu kepada KPK sebagai bagian dari gratifikasi yang ia terima.

"Maka saya memutuskan uang Rp10 juta bukan hak saya dan karena saya tidak bisa kontak Haris maka saya laporkan sebagai gratifikasi ke KPK," tambah Lukman.

Lukman menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: