Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim MK: Keputusan Didasarkan Fakta Terungkap dan Terbukti

Hakim MK: Keputusan Didasarkan Fakta Terungkap dan Terbukti Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda pengucapan putusan resmi dibuka Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sebelum putusan dibacakan, Anwar menyampaikan beberapa hal. Pertama putusan dalam perkara ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan.

Baca Juga: Hari ini Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Prabowo Siap Kalah?

“Diharapkan kita semua untuk menyimak ucapan putusan ini terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan,”Kata Anwar. Anwar pun menegaskan  segala bentuk keputusan yang diambil akan langsung dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

“Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan YME. Sesuai amanah Allah dalam surah An-Nisa 258 dan 135 surah Al-Maidah yang disampaikan pemohon dan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Hadapi Putusan MK, Sandiaga Sungkem ke Ibunda

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon mengajukan gugatan hasil pilpres 2019 pada 24 Mei 2019. Tim 02 ini meminta mendiskualifikasi pemenang pilpres yang ditetapkan KPU yakni pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin karena diduga terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: