Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aplikasi Jaga Desa Meluncur, Cegah Oknum Pejabat Korupsi Dana Desa

Aplikasi Jaga Desa Meluncur, Cegah Oknum Pejabat Korupsi Dana Desa Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru kedua lembaga itu meluncurkan aplikasi Jaga Desa di Kantor Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (26/6/2019 ).

Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Aplikasi ini harapannya membantu fungsi kontrol. Dengan begitu, akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan (kepala/perangkat desa), sehingga tidak lagi terjadi kesalahan. Bahkan, tidak terusik lagi dengan kemungkinan gangguan dari pihak-pihak lain," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.

Jaga Desa merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Aplikasi Jaga Desa, kata Prasetyo, adalah upaya Kejaksaan Agung untuk dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia.

Baca Juga: Keren! Forum Asean Puji Keberhasilan Program Dana Desa

"(Aplikasi) Jaga Desa telah launching. Semoga mampu mengoptimalkan pengawasan dan penggunaan dana desa di tidak kurang dari 74.000 desa. Agar berjalan dengan baik dan benar serta terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan," ujarnya.

Menurutnya, dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan. Ia berharap anggaran dana desa yang setiap tahun terus meningkat dapat berjalan optimal dan maksimal.

"Kami ingin lakukan pencegahan supaya tidak ada penyalahgunaan dan penyimpangan," ujarnya.

Sementara itu, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Agung dalam pengawasan dan pendampingan dana desa. Menurutnya, keberhasilan program dana desa bergantung pada baiknya pengelolaan, yang tidak memberikan kesempatan pada pejabat desa untuk melakukan penyimpangan.

Baca Juga: Ingat! Dana Desa Ternyata Bisa Dipakai untuk Kebencanaan

"Jaga Desa ini membantu penyelenggara tidak lakukan hal-hal lain (penyimpangan). Karena pencegahan lebih baik daripada penangkapan. Sehingga aparat desa jadi berani dan tidak takut melaksanakan program dana desa karena ada kejelasan melalui pendampingan ini," ujar Eko.

Menurut Eko, kerja sama dari berbagai kementerian/lembaga terkait telah membantu memperbaiki tata kelola dana desa. Hal tersebut terlihat dari penyerapan dana desa yang terus meningkat. Padahal menurutnya, proses penyaluran hingga pelaporan dana desa dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat.

"Dengan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan instansi lainnya, penyerapan dana desa naik dari 82,72% (2015) menjadi 97,65 % pada 2016. Ini tidak lepas dari kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan kementerian/lembaga lainnya. Tahun-tahun berikutnya terus mengalami peningkatan hingga 2019 penyerapannya mencapai 99%," ungkapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: